Guru Besar FH UB Tekankan Pentingnya Patuhi Aturan dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Prof. Dr. Inyoman Ujjaya

Prof. Dr. Inyoman Ujjaya

 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Inyoman Ujjaya, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang. Namun demikian, hak tersebut tetap harus dijalankan dengan mentaati aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi ketertiban umum.

Dalam pernyataannya, Prof. Inyoman menyoroti pentingnya memahami substansi dan batasan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Undang-undang ini mengatur berbagai hal sebagai satu sistem norma yang berkaitan dengan prinsip-prinsip dalam penyampaian pendapat di muka umum,” jelasnya, Selasa (13/5).

Ia menjelaskan bahwa dalam undang-undang tersebut juga diatur secara tegas mengenai larangan-larangan dan ketentuan sanksi apabila penyampaian pendapat tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga  Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Serrah Terima Piket Fungsi

“Yang harus dilakukan adalah mentaati peraturan perundang-undangan. Tidak boleh dilakukan di lingkungan Istana Kepresidenan, instalasi militer, rumah sakit, tempat ibadah, dan media publik. Juga tidak dilakukan pada hari-hari besar dan libur nasional,” terangnya.

Prof. Inyoman juga menekankan bahwa larangan tersebut bukan untuk membatasi hak, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ketertiban umum melalui pengawalan aparat kepolisian.

“Tujuannya adalah agar aparat negara bisa mendampingi, mengawal, dan menjaga ketertibannya. Karena aksi kelompok dalam penyampaian pendapat berpotensi menimbulkan arah anarkis yang justru melanggar hukum,” tegasnya.

Baca juga  Cek Langsung Kesiapan Anggota Jelang Pemilu 2024, Ini Arahan Dandim HST

Ia mengingatkan bahwa tindakan anarkis dalam unjuk rasa atau demonstrasi dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada sanksi yang harus dikenakan bagi siapa pun yang melakukan tindakan anarkis. Dan itu menjadi bagian penting dari pemahaman terhadap UU Nomor 9 Tahun 1998,” kata Prof. Inyoman.

Ia berharap pernyataannya dapat membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat, terutama dalam menggunakan hak konstitusional secara bertanggung jawab.

“Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan ini bisa membangun kepahaman bersama tentang Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” pungkasnya.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Perbaiki Kinerja, Babinsa Koramil 22/Ayah, Musdes Argosari

BERITA UTAMA

KORDINASI PER’S DAN LSM TEGAL RAYA BERSAMA PENGUSAHA PT SIP MENGGELAR ACARA HBH

Uncategorized

Ketua Persit KCK Cabang XXIX Kodim 0709/Kebumen Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Dalam Rangka TMMD Reguler Ke-116

Artikel

Pj Gubernur : Pendidikan Antikorupsi Penting Dalam Upaya Mencegah Dan Ciptakan Generasi Antikorupsi

BERITA UTAMA

Pasca Longsor, Polres Kendal Bersama Warga Bersih-bersih Material Longsor

BERITA UTAMA

Lewat Drama Komedi Beberkan Stunting

Uncategorized

Perkecil Potensi Gangguan Kamtibmas Polsek Maliku Laksanakan Kryd

Uncategorized

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli dan Pengaturan Lalin Serta Himbauan Kamseltibcarlantas Kepada Pengendara