Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:10 WIB

3 Pelaku Pengedar Sabu Ditangkap, Satresnarkoba Polres Lamongan

3 Pelaku Pengedar Sabu Ditangkap, Satresnarkoba Polres Lamongan

3 Pelaku Pengedar Sabu Ditangkap, Satresnarkoba Polres Lamongan

 

Lamongan TargetNews.id — Tiga tersangka warga Lamongan diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lamongan

Terduga tersangka terdiri dua orang pria dan satu wanita. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu

“Iya, ada penangkapan terkait narkotika jenis sabu pada hari Kamis (17/10/2024),” ujar Kasat Narkoba Polres Lamongan AKP Teguh Triyo Handoko melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid. Jumat (21/02/2025)

Pelaku yang diringkus anggota Unit 1 Satresnarkoba Polres Lamongan yakin :
1. Mutia Sahara (20), warga Dusun Pinggiran, Desa Sumberagung, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan
2. Achmad Sujiwa Sa’roni (19) warga Dusun Gabus, Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan
3. Rendy Ranians (22) warga Desa Balun, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan

Baca juga  Hujan, Perayaan Malam Natal di Kabupaten Tegal Lancar dan Kondusif

Diungkapkan Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid, awalnya Opsnal Satresnarkoba Polres Lamongan meringkus Mutia Sahara didalam kamar No 120 Homestay Cindo Jln Jaksa Agung Suprapto

Opsnal Satresnarkoba Polres Lamongan mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Homestay tersebut

“Diamankan sekitar pukul 20.00 Wib. Setelah dilakukan pemeriksaan badan berhasil ditemukan 1 klip plastik sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 1,73 gram, 1 buah solasi warna coklat, 1 buah tas slempang dan 1 buah handphone,” beber Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid

Berdasarkan interogasi yang dilakukan Opsnal Satresnarkoba terhadap Mutia Sahara, didapat keterangan bahwa barang haram tersebut didapat dari Achmad Sujiwa Sa’roni

Baca juga  Amankan Event MotoGP, Polda NTB Gelar Ops Mandalika Gatari 2024

Selanjutnya sekitar pukul 21.30 Wib, dilakukan penangkapan terhadap Achmad Sujiwa Sa’roni di depan Counter Iphone Store Jln KH Ahmad Dahlan

“Selanjutnya dilakukan interogasi Achmad Sujiwa Sa’roni. Dia mengambil barang haram tersebut dari Rendi Ranians. Kemudian, Rendi Ranians, kami ringkus di depan rumahnya di Desa Balun, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan,” tandas Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid

Dikatakannya, tiga tersangka sekarang ini telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalin pemeriksaan lebih lanjut

“Tiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan

BERITA UTAMA

Meriahkan Peringatan Hari Bhayangkara Ke-77 Tahun 2023, Kapolres Pasuruan Menggelar Lomba Mancing

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Bimtek Coklit Wilayah Kecamatan Alian

Artikel

Personil Polsek Kahayan kuala sambang warga untuk memberikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Tim Blue Light Patrol (BLP) Polsek Pageruyung Intensifkan Patroli

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Aplikasi Pelayanan Terpadu untuk Masyarakat