Lamongan TargetNews.id — Tiga tersangka warga Lamongan diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lamongan
Terduga tersangka terdiri dua orang pria dan satu wanita. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu
“Iya, ada penangkapan terkait narkotika jenis sabu pada hari Kamis (17/10/2024),” ujar Kasat Narkoba Polres Lamongan AKP Teguh Triyo Handoko melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid. Jumat (21/02/2025)
Pelaku yang diringkus anggota Unit 1 Satresnarkoba Polres Lamongan yakin :
1. Mutia Sahara (20), warga Dusun Pinggiran, Desa Sumberagung, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan
2. Achmad Sujiwa Sa’roni (19) warga Dusun Gabus, Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan
3. Rendy Ranians (22) warga Desa Balun, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan
Diungkapkan Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid, awalnya Opsnal Satresnarkoba Polres Lamongan meringkus Mutia Sahara didalam kamar No 120 Homestay Cindo Jln Jaksa Agung Suprapto
Opsnal Satresnarkoba Polres Lamongan mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Homestay tersebut
“Diamankan sekitar pukul 20.00 Wib. Setelah dilakukan pemeriksaan badan berhasil ditemukan 1 klip plastik sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 1,73 gram, 1 buah solasi warna coklat, 1 buah tas slempang dan 1 buah handphone,” beber Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid
Berdasarkan interogasi yang dilakukan Opsnal Satresnarkoba terhadap Mutia Sahara, didapat keterangan bahwa barang haram tersebut didapat dari Achmad Sujiwa Sa’roni
Selanjutnya sekitar pukul 21.30 Wib, dilakukan penangkapan terhadap Achmad Sujiwa Sa’roni di depan Counter Iphone Store Jln KH Ahmad Dahlan
“Selanjutnya dilakukan interogasi Achmad Sujiwa Sa’roni. Dia mengambil barang haram tersebut dari Rendi Ranians. Kemudian, Rendi Ranians, kami ringkus di depan rumahnya di Desa Balun, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan,” tandas Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid
Dikatakannya, tiga tersangka sekarang ini telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalin pemeriksaan lebih lanjut
“Tiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya
Bib