Home / Uncategorized

Jumat, 21 Juli 2023 - 17:04 WIB

Personil Satbinmas Polres Pulpis Rutin Sosialisasi Kepada Warga Masyarakat untuk mencegah karhutla

 

Pulang Pisau — Personil Satbinmas terus Melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), upaya pencegahan menjadi prioritas dalam penanganan karhutla, Salah satunya dengan cara melakukan patroli dialogis dan sosialisasi Karhutla kepada warga Masyarakat di kec Kahayan hilir Kabupaten Pulpis.

Sosialisasi Karhutla hal itu menjadikan personel Satbinmas Rutin dan gencar melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu lahan pertanian maupun perkebunan, Jum’at ( 21/07/2023) Pagi.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasat Binmas IPTU Laaser Kristovor, S.H., menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, dan juga potensi dampak kebakaran hutan dan lahan,

Baca juga  Sinergitas TNI-Polri Kawal Pemilu Damai 2024, Kapolda Jatim Kunjungi Kodam V Brawijaya

Kemudian apalagi karhutla merupakan salah satu permasalahan yang menjadi perhatian kita semua dan bahkan menjadi atensi pimpinan Polri dan Pemerintah, jadi kami tak segan-segan akan menindak tegas para pelaku pembakar hutan dan lahan.

“Kasatbinmas polres Pulpis IPTU Laaser Kristovor SH. berharap melalui giat Sosialisasi kepada seluruh warga masyarakat secara bersama sama melestarikan dan menjaga hutan dan lahan di wilkum Polres Pulpis agar bebas dari kebakaran, sehingga kerusakan lingkungan yang kerap timbul akibat karhutla ini dapat kita cegah dan dikendalikan,” jelasnya.

Baca juga  Tetap Gencar Laksanakan Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Pandih Batu

Dan juga masyarakat jangan ragu-ragu untuk melaporkan segera jika mendapati suatu tindak pidana khususnya kebakaran hutan dan lahan karena pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 Miliar Rupiah sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pungkas Kasat.( Laaser).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Penling oleh Anggota Kamseltibcar Sebagai Upaya Ciptakan Situasi kamseltibcarlantas

Uncategorized

Beri Rasa Aman dan nyaman Kanit Bhabinkamtibma Satbinmas Polres Pulpis Sambangi Toko Emas

Uncategorized

Pasca Serah Terima, Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Periksa 29 Tahanan

Uncategorized

Rutinitas Polsek Kahayan Kuala lakukan Patroli, Kali ini dengan sasaran Objek Vital dan daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali.

Artikel

Terik Matahari Tidak Menyurutkan Kopka Adi Surian Bajak Sawah Milik Warga Binaan

BERITA UTAMA

Lewat ‘Polantas Menyapa’, Satlantas Polres Pulang Pisau Bangun Kedekatan dan Kesadaran Berlalu Lintas

BERITA UTAMA

Cegah Penyakit Polio, Babinsa Kodim HST Pendampingan Pekan Imunisasi Nasional Polio