TARGETNEWS.ID GRESIK — Laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 berujung pada pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Gresik. Satresnarkoba Polres Gresik menemukan 30 kantong berisi tanaman kering diduga ganja dengan berat bruto mencapai sekitar 10,858 kilogram.
Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah gudang ekspedisi di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, pada 9 September 2026. Ganja disamarkan di dalam satu unit sepeda motor Piaggio Vespa berwarna cokelat tanpa nomor polisi.
Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi petugas ekspedisi yang mencurigai sebuah paket berisi sepeda motor Vespa.
“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering yang diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram,” ujar Kompol Rizki Santoso.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Gresik mendatangi gudang ekspedisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan kantong plastik berisi batang, daun, dan biji kering yang diduga merupakan ganja.
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengungkapkan, modus yang digunakan adalah menyembunyikan ganja di bagian tertentu sepeda motor.
“Barang jenis ganja ini disamarkan di dalam tanki BBM-nya dan di bagasi depan,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, sepeda motor beserta paket ganja tersebut berkaitan dengan pengiriman menuju Provinsi Sulawesi Tengah. Polisi masih memburu pihak yang diduga terlibat dan telah menetapkan satu orang dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Gresik untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri asal-usul dan jaringan pengiriman narkotika tersebut.
Selain itu, barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan. Tahapan penyidikan selanjutnya meliputi rekonstruksi dan gelar perkara.
Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Gresik mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran gelap narkotika. Informasi maupun laporan terkait dugaan tindak pidana narkotika dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau Hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.
TARGETNEWS.ID










